Luka tersebut membuat korban terjatuh dan mengeluarkan darah banyak, sedangkan pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara, pungkas Reymond. (Dan)
Di Lembeh Selatan, Acara Syukuran Berubah Acara Duka
