Porostimur.com, Ambon – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan larangan pengangkatan staf ahli maupun tenaga honorer, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, diam-diam mengangkat tujuh orang tim ahli.
Padahal pemerintah pusat melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh, telah menegaskan bahwa Setelah dilantik, gubernur, bupati dan walikota terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).
Larangan ini menurut Prof Zudan, diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.
Prof Zudan juga menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.
“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan, Selasa (11/2/2025).
Tapi larangan tersebut seolah dinafikan oleh Hendrik Lewerissa yang mengangkat tujuh orang sebagai tim ahli yang terdiri dari Said Assagaf sebagai koordinator, Izaac I Saimima dan Zainal Abidin Rahawarin yang membidangi pembangunan dan pemerintahan; M. J. Saptenno dan Yantje Wenno yang membidangi ifrastruktur; serta M. Saleh Thio dan Johana Irma Betaubun yang membidangi sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat.