Dicecar Hakim Soal Jalan Logging PT Position, Kepala BPHL Tak Bisa Jawab

oleh -72 views

Porostimur.com, Jakarta – Sidang sengketa patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Plaghelmo Seran, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIC Ambon. Saksi diminta menjelaskan soal aktivitas pembangunan jalan yang dilakukan PT Position di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

Hakim Pertanyakan Aturan Jalan Logging

Ketua Majelis Hakim Sunoto langsung mencecar saksi dengan pertanyaan mengenai aturan dasar boleh atau tidaknya PT Position membangun jalan di area milik PT WKM.

“Pembuatan jalan logging dalam area PBPH yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan tidak harus mendapat izin dari pemegang IUP yang dilintasinya. Sepertinya saudara mengatakan bahwa Position kalau mau buat logging ya nggak perlu meminta izin WKM, gitu intinya ya pernyataan saudara ini? Benar atau nggak?” tanya Hakim Sunoto.

“Bisa diartikan demikian,” jawab Plaghelmo.

Baca Juga  Reses di Tual, Kolatlena Tampung Aspirasi Kuota Haji hingga Bansos

Hakim kemudian menegaskan kembali pernyataannya. “Berarti kan kesimpulannya kalimat saudara ini kan Position nggak perlu izin ke WKM, kan begitu?” tanyanya.

“Iya,” balas Plaghelmo.

Perubahan Jalan Jadi Hauling

Namun, hakim kemudian menyoroti fakta bahwa jalan logging yang dibangun PT Position ternyata berubah fungsi menjadi jalan hauling tambang.

No More Posts Available.

No more pages to load.