Porostimur.com, Jakarta – Persidangan sengketa antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali memunculkan dinamika penting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIC Ambon, Plaghelmo Seran, yang justru membuka ruang kritik tajam dari majelis hakim.
Kesaksian Saksi BPHL Jadi Sorotan
Dalam sidang, Plaghelmo menyatakan bahwa PT Position tidak memerlukan izin dari PT WKM selaku pemegang IUP untuk menggunakan jalan di kawasan hutan. Menurutnya, izin cukup berupa PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) atau PPBH (Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Namun ketika diminta penjelasan lebih rinci, saksi mengaku tidak mengetahui titik kilometer objek perkara dan tidak pernah turun langsung ke lapangan. Pengakuan ini menimbulkan keraguan terhadap kesaksian yang disampaikannya, karena tidak berdasar pada pengamatan faktual.
Kritik Tegas Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Sunoto menegaskan, “Bagaimana Anda bisa memastikan aturan sudah sesuai, sementara Anda sendiri tidak pernah meninjau lokasi? Bukankah tugas saudara melakukan pengawasan?”
Majelis menekankan bahwa kesaksian seharusnya berbasis fakta lapangan, bukan semata-mata asumsi administratif. Hal ini membuat posisi PT Position semakin sulit karena keterangan saksi dinilai lemah dan inkonsisten.









