Diduga Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Proyek Blackwater di Amasing Kota Barat Disorot

oleh -3 Dilihat
Proyek pembangunan tanggul pemecah gelombang (Blackwater) di kawasan pesisir Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kontraktor Belum Berikan Klarifikasi

Porostimur.com telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada kontraktor yang disebut mengerjakan proyek, Billy Theadorus.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Nomor wartawan yang melakukan konfirmasi bahkan dilaporkan telah diblokir sehingga upaya memperoleh klarifikasi tidak dapat dilanjutkan.

Sikap tersebut memunculkan kesan bahwa pihak yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan terkait pertanyaan mengenai legalitas proyek yang tengah menjadi perhatian publik.

Sementara itu, instansi pemerintah yang berwenang juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dimilikinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL/KKPRL) pada proyek pembangunan Blackwater tersebut.

Porostimur.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan status perizinan proyek dimaksud serta menyajikannya kepada publik secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Baca Juga  DPRD Malteng Pertanyakan Dasar Tarif Kapal Cepat Tulehu–Amahai Rp148 Ribu

(Amirudin Irsad)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.