Porostimur.com, Ambon – Seorang personel Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Maluku berinisial IP (31) ditahan setelah diduga mengambil kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. IP diamankan warga setelah korban meneriakinya maling dan warga melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Laporan itu segera ditindaklanjuti dan korban bersama terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penanganan lebih lanjut.
Diamankan Warga, Barang Bukti Turut Disita
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah pisau yang keberadaan, asal-usul, serta keterkaitannya dengan perkara tersebut masih dalam pendalaman.
Setelah melakukan serangkaian penanganan awal, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026) untuk mengevaluasi hasil penanganan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.
Berdasarkan perkembangan perkara, IP kemudian ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.










