Pernyataan Kapolda tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa dugaan KDRT yang melibatkan anggota kepolisian tidak akan dipandang semata sebagai persoalan rumah tangga.
Terlebih, seorang anggota Polri terikat aturan disiplin dan kode etik profesi yang mengharuskan setiap personel menjaga perilaku, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan keluarga.
Kapolda juga mengatakan persoalan KDRT menjadi perhatian internal Polda Maluku Utara. Menurutnya, berbagai faktor sosial dapat menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga, termasuk konsumsi minuman keras dan judi daring.
“Kalau saya perhatikan masalah judi online juga jadi pemicunya yang akhirnya berujung pada hutang. Hutang judi dan sebagainya sehingga ekonominya terganggu sampai terjadi cekcok,” pungkasnya.
Kini, dugaan yang disampaikan NKH menunggu proses pembuktian. Jika laporan benar-benar diajukan ke Propam dan aparat penegak hukum, pemeriksaan akan menjadi pintu untuk menguji satu per satu tuduhan yang dialamatkan kepada Bripka AZ.
Bagi NKH, persoalannya bukan lagi sekadar mempertahankan rumah tangga.
Ia menginginkan kepastian hukum—untuk dirinya, anaknya, sekaligus memastikan bahwa status AZ sebagai anggota Polri tidak menjadi penghalang bagi proses hukum apabila dugaan tersebut terbukti.









