“Saya berikan penjelasan baik-baik tapi dia tidak terima, dan langsung menyerang saya, hingga akhirnya pelaku diamankan personel Polsek Namlea,” ungkap Nuryani.
Perbuatan Rahman Holle sudah jelas merupakan tindakan tidak terpuji dan tak beretika, selain wartawan, Nuryani Bessy merupakan seorang perempuan dan ibu rumah tangga yang harus dijaga dan dilindungi.
Diketahui, menghalangi tugas wartawan dapat dipidana berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran yang merampas kemerdekaan pers dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi. Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendukung jurnalis dalam menjalankan tugasnya, yaitu: menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, tidak menghalangi serta tidak membatasi dan menghargai kerja-kerja jurnalistik, dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









