Diduga Lakukan Penyerobatan Lahan Warga, Depag Halsel Resmi Dipolisikan

oleh -184 views

Aswar, SH, MH. selaku Kuasa Hukum ahli waris menguraikan, karena sudah menemui jalan buntu akhirnya Ahli Waris Lakampungu mempolisikan pihak-pihak yang terlibat atas Penempatan Pembangunan KUA Kec. Obi Utara a/n. ML, LL dan AM, atas dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan atau Penggelapan Barang Tidak Bergerak dan Memasukan Keterangan Yang Tidak Benar Kedalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 167 KUHP  dan atau Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 266 KUHP. Dengan Surat Tanda Penerimaan laporan Pengaduan, Nomor : STPLP/262/X/2021/SPKT, tertanggal 22 Oktober 2021,” imbuhnya.

Aswar bilang, hal ini bermula jauh sebelumnya pembangunan KUA Kec. Obi Utara, sekitar Tahun 2015, Ahli Waris Lakampungu a/n. Yamin Hasan Sudah memberitahukan, melarang dan memperingatkan Kepala KUA Obi termasuk mewilayahi Kec. Obi Utara, a/n. LR untuk tidak melakukan Jual Beli tanah ditempat tersebut/tempat pembangunan KUA Kec. Obi Utara saat ini. Dan jawabanya tidak ada jual beli.

Baca Juga  Ambulans Laut Minim, Mahasiswa FH Unkhair Kecam Pemkot Ternate

Hal yang sama ternyata terulang pada Tahun 2021, Ahli Waris Lakampungu kaget ada pembersihan lahan sekitar bulan Juli 2021, dan sebelum membangun tersebut dibangun  Ahli Waris Lakampungu a/n. Subur Hasan menyampaikan dan memberitahu Kepala KUA Kec. Obi Utara a/n. ML dan Kepala Kementrian Agama Halmahera Selatan, a/n. LL, untuk tidak membangun ditempat tersebut akan bersengketa/bermasalah secara hukum,” tandas Aswar.

No More Posts Available.

No more pages to load.