“Yang pasti laporan di SPKT sudah diterima dan sudah dibuat laporan polisi (LP). Menurut keterangan dari pelapor, kejadian pada tanggal 21 April 2025 yang diduga dilakukan oknum DPRD inisial MLT,” terang Rizal.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun DPRD Kepulauan Sula. Publik diminta mengikuti proses hukum yang berjalan dengan tetap menjaga azas praduga tak bersalah. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









