Diduga Tunggak Gaji hingga 35 Bulan, NHM Disorot Aliansi Gempur di Halmahera Utara

oleh -36 Dilihat
Dugaan tunggakan hak tenaga kerja dan kewajiban kepada sejumlah vendor kembali menyeret PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke pusaran sorotan publik. Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, itu disebut belum menuntaskan sejumlah kewajibannya kepada karyawan dan vendor yang berasal dari tiga suku adat, yakni Isam, Pagu dan Boeng.

Porostimur.com, Tobelo – Dugaan tunggakan hak tenaga kerja dan kewajiban kepada sejumlah vendor kembali menyeret PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke pusaran sorotan publik. Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, itu disebut belum menuntaskan sejumlah kewajibannya kepada karyawan dan vendor yang berasal dari tiga suku adat, yakni Isam, Pagu dan Boeng.

Persoalan tersebut mencuat dalam aksi Aliansi Gempur (Gerakan Menagih Utang Real) di depan Kantor DPRD Halmahera Utara, Rabu (26/8/2026).

Dalam aksi itu, Gempur membawa sedikitnya enam persoalan yang mereka minta mendapat perhatian dan tindak lanjut DPRD. Salah satunya menyangkut hak karyawan serta utang kepada sejumlah vendor yang menurut massa belum diselesaikan NHM sejak 2023 hingga 2026.

Baca Juga  300 Ret Material Galian C Wai Riuwapa Diduga Masuk Proyek Koperasi Merah Putih, Nilainya Ratusan Juta

“Kita datang di DPR itu karena menuntut enam poin ya. Enam poin itu di dalamnya apa yang dilakukan Haji Robert selama ini. Di wilayah sini mulai dari hak karyawan yang tidak diberikan dengan baik. Kemudian para vendor pe utang-utang,” ungkap Kepala Suku Isam/Pagu, Tubol Ma Lamok, Afrida Erna Ngato, kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Bagi Afrida, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan perusahaan dan pekerja atau antara perusahaan dengan vendor. Sebab, karyawan maupun vendor yang disebut terdampak merupakan bagian dari masyarakat adat di wilayah lingkar tambang.

No More Posts Available.

No more pages to load.