Dilaporkan Novel dkk, Ini Daftar Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK

oleh -2 Dilihat

2. Integritas dan diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yaitu tidak menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

3. Kepemimpinan dan diduga melanggar Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomro 2 Tahun 2020 yaitu bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.

Setelahnya pada Rabu (19/5/2021), perwakilan dari 75 pegawai itu menyambangi Ombudsman RI di antaranya yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Sujanarko menyebutkan setidaknya ada 6 indikasi maladministrasi yang diduga dilakukan Pimpinan KPK.

Baca Juga  Pemkab Haltim Perketat Penyusunan APBD 2027, Standar Harga dan Belanja Jadi Sorotan

“Dari kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi,” ucap Sujanarko.

Dari surat pengaduan yang diterima detikcom, berikut 6 poin yang dimaksud itu:

1. Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian. Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda. Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum;

No More Posts Available.

No more pages to load.