Dilaporkan Novel dkk, Ini Daftar Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK

oleh -582 views

Porostimur.com | Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI buntut sengkarut tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Pimpinan KPK itu diduga melakukan pelanggaran kode etik serta maladministrasi.

Perihal dugaan pelanggaran kode etik, pengaduannya disampaikan ke Dewas KPK pada Selasa (18/5/2021). Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan dan beberapa pegawai KPK lainnya langsung menyambangi Dewas KPK.

“Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga korupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik. Setidaknya ada tiga hal yang kami laporkan pimpinan KPK terkait hal ini,” ujar Hotman.

Dalam surat pengaduan yang diterima detikcom, ada 3 poin dugaan pelanggaran kode etik yang disorot yaitu sebagai berikut:

Baca Juga  Sabandar Sebut Sistem Angkutan Umum di Maluku Menyimpang dari Aturan

1. Integritas dan diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yaitu tidak berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.