2. Integritas dan diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yaitu tidak menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
3. Kepemimpinan dan diduga melanggar Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomro 2 Tahun 2020 yaitu bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.
Setelahnya pada Rabu (19/5/2021), perwakilan dari 75 pegawai itu menyambangi Ombudsman RI di antaranya yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Sujanarko menyebutkan setidaknya ada 6 indikasi maladministrasi yang diduga dilakukan Pimpinan KPK.
“Dari kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi,” ucap Sujanarko.
Dari surat pengaduan yang diterima detikcom, berikut 6 poin yang dimaksud itu:
1. Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian. Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda. Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum;









