Dipatok Rp39.886.009 per Jamaah, Berikut Rincian Biaya Haji 2022

oleh -266 views

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan terbaru penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M. Pemerintah Indonesia pun mengikuti aturan terbaru di antaranya kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan sebanyak 100.051 jamaah, dengan rincian 92.825 jamaah haji regular dan 7.226 jemaah haji khusus.

Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur komponen atau struktur biaya haji dengan istilah Bipih dan BPIH. Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan langsung oleh Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, dipergunakan untuk direct cost. Tahun ini Bipih ditetapkan sebesar Rp39.886.009 setiap jamaah haji dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya Penerbangan Rp29.500.000
2. Living Cost Rp5.770.005
3. Visa Rp1.154.001
4. Akomodasi di Madinah Rp769.334
5. Akomodasi Makkah Rp2.692.669
6. Total Bipih 2022 Rp39.886.009

Baca Juga  Banjir Rendam Kota Weda, RSUD Tergenang dan Warga Mengungsi

Setelah adanya kesepakatan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi.

Perubahan besaran Bipih disesuaikan sesuai dengan embarkasi keberangkatan haji termurah hingga termahal. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

No More Posts Available.

No more pages to load.