Porostimur.com, Ternate – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) Masita Nawawi Gani beserta tiga Anggota Bawaslu Provinsi Malut, yaitu Fahrul Abdul Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Neleng.
Keempatnya diperiksa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Malut, Kota Ternate, Kamis (13/7/2023).
Secara berurutan, keempat nama yang telah disebutkan di atas berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV dalam perkara ini.
Keempat Teradu diadukan oleh Alfian M. Ali yang memberikan kuasa kepada tiga orang, yaitu Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun, dan Julham Djaguna.
Salah satu tim kuasa Pengadu, Ahmad Rumasukun menyebut semua Teradu tidak melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Malut.
Ahmad mengungkapkan, tak ada satu pun Teradu yang hadir dalam acara penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yang diadakan KPU Provinsi Maluku Utara pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
“Artinya tidak ada pengawasan terhadap tahapan yang sedang berjalan oleh para Teradu,” katanya.