Diperiksa DKPP Karena Dugaan Lalai Awasi Pemilu, Begini Jawaban Bawaslu Malut

oleh -63 views

Fahrul mengatakan, proses pengawasan tersebut tidak harus dilakukan oleh Ketua ataupun Anggota Bawaslu Provinsi Malut, melainkan juga dilakukan oleh segenap jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Malut.

Kendati demikian, ia mengakui memang seluruh Teradu tidak menghadiri kegiatan tahapan yang terkait pencalonan DPD pada medio Desember 2022 – Januari 2023.

“Karena berbarengan dengan beberapa kegiatan yang diadakan Bawaslu RI,” katanya.

Selanjutnya, Fahrul juga membantah telah memberikan pernyataan yang bernada kesimpulan kepada media massa.

Menurut Fahrul, ia hanya menanggapi pertanyaan yang dilontarkan seorang wartawan yang berasal dari media lokal melalui percakapan di WhatsApp.

Fahrul mengungkapkan, jawaban yang ia sampaikan pun normatif dan tidak mengandung kesimpulan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Taliabu.

Baca Juga  Ketua PKN Soroti Pilkada Malut yang Sarat Sembako dan Pencitraan

“Saya hanya menjelaskan tentang definisi kampanye dan periode masa kampanye,” kata Fahrul.

Hal senanda disampaikan oleh Teradu I Masita Nawawi Gani. Ia menolak disebut pernah melontarkan ancaman pidana kepada salah satu calon DPD yang diduga mencatut namanya sebagai tim sukses.

Kepada Majelis, Masita mengungkapkan bahwa dirinya hanya menanggapi informasi dugaan pencatutan namanya sebagai tim sukses salah satu calon DPD dapil Maluku Utara melalui siaran pers yang dipublikasikan di laman resmi Bawaslu Provinsi Malut.

No More Posts Available.

No more pages to load.