“Proses hukum tidak bisa berhenti hanya karena alasan yang belum terverifikasi,” ujar JPU dalam persidangan.
Di tengah perdebatan itu, majelis hakim menilai absennya Direktur PT WKS justru semakin menghambat upaya mereka mengurai rangkaian peristiwa yang saling tumpang tindih di lapangan.
Temuan Baru dari Saksi Lapangan
Sidang hari ini juga menghadirkan keterangan penting dari saksi lapangan PT WKM, yakni surveyor Marsel Bialimbang dan teknisi Awwab Hafidz. Mereka mengungkap bahwa sumber persoalan bermula pada Februari lalu ketika tim PT WKM menerbangkan drone untuk memantau wilayah operasional perusahaan.
Rekaman drone tersebut menunjukkan dugaan aktivitas tambang oleh PT Position berupa bukaan lahan, aktivitas alat berat, hingga material yang diduga dialirkan ke sungai. Jika terbukti, tindakan itu berpotensi menjadi pelanggaran lingkungan yang serius.
PT WKM mengklaim telah mencoba menyelesaikan sengketa melalui jalur damai dengan mengusulkan inspeksi bersama pada 16 Februari. Namun upaya tersebut gagal lantaran pihak PT Position tidak hadir.
Di sisi lain, JPU turut menyoroti tindakan PT WKM yang memasang pagar berdasarkan peta internal tanpa melakukan verifikasi pada sistem Single Submission terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).










