Porostimur.com, Jakarta – Sidang ke-15 perkara sengketa lahan pertambangan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Aroma ketidakpuasan dan kecurigaan memenuhi ruang sidang setelah Direktur PT Wana Kencana Sentosa (WKS) kembali tidak hadir dengan alasan sakit—alasan yang telah berulang kali disampaikan sejak beberapa persidangan sebelumnya.
Ketua majelis hakim sebelumnya telah menegaskan bahwa kehadiran sang direktur merupakan kunci untuk mengurai perjanjian bisnis antara PT WKS dan PT Position. Namun hingga sidang ke-15, alasan sakit terus kembali muncul tanpa verifikasi tuntas, membuat suasana persidangan semakin panas.
BAP Dibacakan Tanpa Kehadiran Saksi
Meski menuai protes, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memilih membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sang direktur di ruang sidang. Langkah tersebut langsung diprotes oleh kuasa hukum terdakwa, Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., yang menilai pembacaan BAP tanpa kehadiran saksi justru melemahkan objektivitas persidangan.
“Pembacaan BAP tanpa saksi itu menghilangkan ruang klarifikasi. Ini berbahaya bagi objektivitas pembuktian,” tegas Rolas.
Sebaliknya, JPU tetap kukuh bahwa persidangan tidak boleh terus tersandera alasan sakit yang datang berulang tanpa kejelasan.









