Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, keputusan untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution di muka sidang atau tidak menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum.
Nama Bobby sebelumnya muncul dalam sidang dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara, (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait keberadaan “Blok Medan” yang merujuk ke menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tim Jaksa Penuntut KPK berpeluang memanggil Bobby untuk meminta keterangan terkait hal itu.
“Saya belum mendapatkan informasi, apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) akan memanggil Saudara BN untuk hadir, karena namanya Informasi sudah disebut. Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024) di Jakarta.
Demikian juga dengan istri Bobby, Kahiyang Ayu, Tessa mengatakan juga berpeluang dipanggil dalam sidang Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Malut.
“Ya, nanti kita serahkan saja sama Jaksa Penuntut Umum ya. Apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak (Kahiyang Ayu),” ucapnya.
Tessa juga mengatakan, sejauh ini tim Juru Bicara KPK belum menerima informasi lebih lanjut dari jaksa.