Porostimur.com, Sanana — Dugaan pengaburan status hubungan kerja oleh PT Mangole Timber Production (MTP) di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, kini mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Sula.
Perusahaan tersebut diduga mempekerjakan sejumlah pekerja dengan status “mitra”, namun dalam praktiknya dinilai telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Disnaker Segera Panggil Manajemen PT MTP
Kepala Disnaker Kepulauan Sula, M. Natsir Yoisangadji, menegaskan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT MTP untuk dimintai keterangan resmi terkait status para pekerja tersebut.
“Rencananya saya akan membuat surat panggilan kepada pihak perusahaan untuk menghadap,” ujar M. Natsir Yoisangadji kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah pemanggilan ini dilakukan setelah pihaknya mencermati pemberitaan yang menyebut adanya klaim pekerja sebagai mitra, padahal dalam pelaksanaannya diduga kuat terdapat unsur hubungan kerja.
“Saya sementara menyusun surat panggilan kepada pihak perusahaan terkait dengan pemberitaan yang saya baca,” tambahnya.
Unsur Hubungan Kerja: Pekerjaan, Upah, dan Perintah
Menanggapi hal tersebut, Fadli Wambes, SH, yang juga merupakan putra asli Desa Falabisahaya, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, suatu hubungan kerja ditandai oleh tiga unsur utama.









