“Unsur itu adalah adanya pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah. Jika ketiganya terpenuhi, maka secara hukum status pekerja adalah karyawan, bukan mitra,” jelas Fadli.
Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 juga secara tegas mengatur tentang hubungan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta perlindungan hak-hak normatif pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan kepastian hukum.
“Jika dalam praktiknya pekerja PT MTP bekerja di bawah perintah perusahaan, menerima upah secara tetap, serta tidak memiliki kemandirian sebagaimana konsep kemitraan, maka penggunaan istilah ‘mitra’ dapat dikategorikan sebagai upaya pengaburan status hubungan kerja,” tegasnya.
Penegakan Hak Normatif Pekerja
Disnaker Kepulauan Sula menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan yang dimiliki guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak normatif para pekerja.
Pemanggilan terhadap PT MTP diharapkan dapat membuka secara terang status hubungan kerja yang sebenarnya, sekaligus menjadi langkah awal dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mangole Timber Production belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemanggilan oleh Disnaker Kepulauan Sula. (Jamil Gaus)









