Porostimur.com, Tual – Perbedaan pandangan dalam pembahasan agenda pemerintahan di lembaga legislatif dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang harus dijalani dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra, saat menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kota Tual, Selasa (8/9/2026).
Menurut Rumra, dinamika yang muncul dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Tual merupakan sesuatu yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Perbedaan pandangan yang muncul dalam proses pembahasan berbagai agenda pemerintahan adalah bagian dari dinamika demokrasi,” tegas Rumra.
Ia menilai, setiap perbedaan pandangan harus ditempatkan sebagai bagian dari proses untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan berbagai kebijakan daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penutupan Masa Sidang Jadi Momentum Evaluasi
Rumra mengatakan, rapat paripurna memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penutupan Masa Sidang II, kata dia, bukan sekadar menandai berakhirnya satu tahapan persidangan, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai agenda, pembahasan maupun pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD bersama Pemerintah Daerah.









