Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penjualan Senjata Menangis hingga Pingsan

oleh -86 views

Sementara yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Baya Mony selaku salah satu penasihat hukum mengatakan, peran para terdakwa dalam perkara ini berbeda-beda namun semuanya dituntut 10 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Mama Pau mengaku tidak mengetahui dua speaker aktif yang hendak dibawa ke Nabire melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin  (3/10) 2022 pukul 17.00 WIT berisi tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang, tiga magazin dan 302 butir amunisi yang dikemas terdakwa Marthinus.

“Saya mengetahuinya saat digeledah saksi Saeful Suli yang merupakan anggota Intel Kodam XVI Pattimura,” kata Mama Pau.

Namun jawaban terdakwa membuat Majelis Hakim membuka kembali BAP yang ditandatangani terdakwa di hadapan polisi. Di situ dijelaskan, terdakwa Mama Pau sudah mengetahui barang bukti tersebut sejak mereka berangkat dari Haria, Kecamatan Saparua di Kabupaten Maluku Tengah menuju Pulau Ambon.

Baca Juga  Reza Mony Soroti Hak Adat dan Ketimpangan Fiskal di LDK GMKI Ambon

Tiga pucuk senjata api rakitan dan magazin beserta ratusan butir amunisi tajam maupun karet ini dibeli dari warga di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku (Maluku Tengah) dan dibawa ke Penginapan Maulana (Pulau Saparua). Rencananya senjata akan dibawa ke Nabire.

No More Posts Available.

No more pages to load.