Porostimur.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, tak kuasa menahan air mata usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Suasana haru menyelimuti usai persidangan. Nadiem terlihat mulai meneteskan air mata saat memberikan keterangan kepada awak media. Emosinya kembali memuncak ketika aparat menggiringnya keluar dari ruang sidang menuju kendaraan tahanan.
Di luar gedung pengadilan, ratusan pendukung yang terdiri dari pengemudi ojek online (ojol), kerabat, dan simpatisan telah menunggu untuk memberikan dukungan moral. Nadiem tampak menyalami dan memeluk sejumlah pendukung yang menghampirinya.
“Kami support ke Mas Nadiem,” ujar salah seorang pendukung.
“Mas Nadiem, semangat terus. Kita lawan kezaliman ini,” seru pendukung lainnya.
“Kita lawan!” jawab Nadiem.
Dukungan terhadap mantan CEO Gojek itu bahkan telah terlihat sejak sebelum persidangan dimulai. Sejumlah pendukung memadati area depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan membawa papan bunga, spanduk, serta berbagai pesan dukungan.










