Porostimur.com, Sanana – Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara melakukan sosialisasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat Nelayan, di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Senin (4/7/22).
Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap DKP Malut, Ibrahim Asnawi mengatakan, sertifikasi hak atas tanah nelayan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit pada lembaga keuangan bank atau non bank.
“Program SeHAT nelayan ini dengan tujuan, memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah, dan menjamin keberlangsungan usaha nelayan melalui kegiatan pengembangan usaha nelayan, serta memfasilitasi penyediaan aset yang dapat di gunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha,” ujar Ibrahim.
Mantan Ketua BEM FPIK Unkhair itu menjelaskan, mekanisme pelaksanaan program SeHAT nelayan ini terdiri dari tiga tahap. Pertama, tahapan indentifikasi, kedua sertifikasi tanah nelayan dan yang ketiga pasca sertifikasi tanah nelayan.

“Untuk capaian sertifikasi sampai sejauh ini alokasi identifikasi di tahun 2022 sebanyak 350 dan capaian identifikasi sejauh ini sebanyak 124, sementara yang telah di usulkan di tahun 2023 itu sebanyak 300,” tukasnya.




