“Kami secepatnya akan turun ke lokasi, karena kalau kasih tinggal lama baru turun cek, maka takutnya sudah tidak ada tanda-tanda potensi daya rusak di lokasi kejadian,” cetusnya.
Samsul menegaskan jika hasil investigasi ditemukan kerusakan, maka akan ada teguran. “Karena kewenangan industri ini ada di Provinsi, jadi segala hasil investigasi akan di buat berita acara untuk di kirim ke DLH Provinsi sekaligus diminta langkah-langkah tindak lanjut.”
“Untuk sanksinya itu juga nanti kita akan melihat seberapa besar tingkat pencemarannya. Kami meminta untuk mengukur kualitas air laut yang tercemar, sehingga ada upaya-upaya untuk rehabilitasi lingkungan kerusakan itu,” pungkasnya.
Kadis juga mengakui pihaknya belum bisa pastikan sanksinya karena ini kasus lingkungan yang baru, terkait dengan limbah ore yang dibuang kelaut.
“Besok surat resmi ke perusahan sudah kita layangkan dan secepatnya tim harus turun jangan sampai potensi daya rusaknya besar, termasuk pengrusakan terhadap biota laut,” tutupnya.
Terpisah, Humas PT Tekindo, Abdullah Ali ketika dikonfirmasi Halmaherapost.com, mengaku tidak memberikan pernyataan karena masih berada di luar daerah. “Kapasitas saya tidak sampai ke situ,” ucapnya. (red/rtl/hp)




