Porostimur.com, Maba – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Timur menggelar rapat bersama pemerintah desa dan perusahaan tambang, Rabu (11/9/2025), terkait tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai pengelolaan sampah, khususnya di wilayah Kecamatan Kota Maba.
Libatkan Desa dan Perusahaan Tambang
Rapat tersebut dihadiri Kepala Desa Maba Sangaji Kasman Mahmud, Kepala Desa Soagimalaha Ahad Lolopang, Kepala Desa Soasangaji Sahatu M. Saleh, Kepala Desa Soaloipo Muslim Jurubasa, serta Camat Kota Maba Irwanto E. Maneke.
Sejumlah perusahaan tambang di Haltim juga dilibatkan, antara lain PT NKA, PT Position, PT Anglit Raya, PT Adhita, PT Antam, dan PT FENI Haltim.
Kepala DLH Haltim, Harjon Gafur, menjelaskan rapat ini digelar untuk mengonsolidasikan langkah bersama dalam menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami berupaya menyatukan pemerintah desa dan perusahaan agar bersama-sama melakukan penanganan sampah sesuai aturan yang berlaku,” kata Harjon usai rapat.
Terapkan Metode Sanitary Landfill
Dalam rapat tersebut, para peserta menyepakati penerapan metode sanitary landfill sebagai model pengelolaan sampah di Kecamatan Kota Maba. Metode ini dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan pembuangan sampah terbuka.
“Tujuan dari metode ini agar sampah yang masih bisa didaur ulang akan dipisahkan dan diolah menjadi benda yang bermanfaat, sementara sampah yang tidak bisa dimanfaatkan akan ditimbun di lokasi yang telah ditentukan,” jelas Harjon.









