Porostimur.com | Sanana: Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyoroti persoalan kelengkapan Izin Penebangan Kayu (IPK) bulat dari perusahan CV Azzahra Karya yang beroperasi di kawasan hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Kepala Bagian (Kabid) Kajian Dampak dan Tata Lingkungan (DLHKP) Kepsul, M. Sahrul Husain saat diwawancarai di ruang kerjanya Senin, (5/7/21) mengatakan, yang mereka baru dimiliki itu dokumen lingkungan kalau izin lingkungan itu belum, kalau mereka bersikeras bahwa ada izin perkebunan itu sudah, tapi izin IPK belum ada, tadi dapat arahan dari Kadis, sehari dua kita turun ke lokasi.
“Kita turun ke sana untuk lihat perkembangan sudah sampai di mana, terus kami minta dokemen-dokumen yang sudah ada, karena dokumen lingkungan itu sudah diserahakan kepada mereka untuk di tindaklanjuti, cuma poin-poin tindak lanjuti dari dokumen lingkungan itu belum ada sampai sekarang,” jelasnya.
Lanjut Sahrul, kalau untuk CV Azzahra Karya yang paling utama itu izin lingkungan, izin lokasi, dan izin operasional, karena tiga izin itu yang paling vital untuk pengolahan cuman kami belum tahu juga model kegitan di sana itu seperti apa, untuk dapatkan IPK itu apakah rol modelnya perkebunan itu seperti apa.











