Dokumen itu diketahui dan disaksikan tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, yakni Wanuriah, ST., MM selaku Pengendali Teknis, Muhammad Ramly Yoisangaji, SE sebagai Ketua Tim, serta Harmain Ali, S.ST, Islamiyati Tauddin, S.Tr.IP, dan Rustam Umafagur sebagai anggota tim pemeriksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Porostimur.com, Inspektorat Halmahera Selatan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Mahfudz Kasuba untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam SKTJM tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, kewajiban itu diduga belum dipenuhi.
Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar bagi Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Penyidikan Terus Bergulir
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dana beasiswa STAIA Labuha Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Ketua STAIA Labuha, sejumlah staf kampus, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan guna mengungkap konstruksi perkara.









