Porostimur.com, Ternate — Aktivitas pengangkutan ore nikel dari Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, menggunakan puluhan tongkang menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM).
Sedikitnya 24 tongkang disebut mengangkut ore nikel dari wilayah tersebut. Namun, DPP GPM mempertanyakan dasar legalitas kegiatan tersebut, khususnya terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga DPP GPM Yuslan Gani, menduga aktivitas pengangkutan ore tersebut berkaitan dengan PT Smart Marsindo yang disebut belum memiliki persetujuan RKAB.
Yuslan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum memeriksa status RKAB perusahaan dan legalitas kegiatan pengangkutan ore dari Pulau Gebe.
“Kalau benar belum memiliki RKAB, tetapi sudah melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan ore, tentu ini harus dipertanyakan dasar legalitasnya,” kata Yuslan Gani mengutop kowar.co.id, Kamis (8/10/2026).
DPP GPM Minta ESDM Periksa Status RKAB
Menurut Yuslan, persoalan RKAB tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi perusahaan. RKAB merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian kegiatan usaha pertambangan.
Karena itu, DPP GPM mendesak Kementerian ESDM segera memastikan status persetujuan RKAB PT Smart Marsindo serta memeriksa dasar hukum aktivitas pengangkutan ore yang disebut menggunakan 24 tongkang tersebut.










