Porostimur.com, Ambon – Aktivitas embarkasi dan debarkasi KMP Cantika Lestari 99B di Pelabuhan Laut Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu mendesak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Tulehu menghentikan sementara aktivitas kapal tersebut hingga kejelasan mengenai kesesuaian peruntukan pelabuhan dan tata ruang diperoleh.
Desakan itu disampaikan DPP Hena Hetu melalui siaran pers di Ambon, Senin (3/8/2026). Organisasi tersebut menduga aktivitas KMP Cantika Lestari 99B tidak sesuai dengan peruntukan resmi Pelabuhan Laut Tulehu dan tidak selaras dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tengah.
DPP Hena Hetu menilai persoalan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang karena tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyentuh tata kelola ruang, keselamatan pelayaran, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan pelabuhan.
Minta KUPP Tulehu Buka Dasar Peruntukan Pelabuhan
Juru Bicara sekaligus Direktur Eksekutif DPP Hena Hetu Malik Selang, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan layanan penyeberangan maupun aktivitas transportasi laut.
Yang dipersoalkan, kata dia, adalah kepatuhan terhadap peruntukan pelabuhan dan dokumen tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.











