Kadisnaker Halsel: Soal PHK 3 Karyawan PT. Mega Surya Pertiwi Tidak Ada Masalah

oleh -17 views

Porostimur.com | Labuha: Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Halsel, Ilham Abubakar, SH mengatakan, soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tiga orang karyawan PT. Mega Surya Pertiwi di Pulau Obi sudah dibicarakan secara tuntas antara pihak pemerintah dan manajemen perusahaan.

Saat dikonfirmasi porostimur.com di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021) mengatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai mangkir oleh perusahaan.

Ilham bilang, ketiganya (karyawan) telah melakukan pelanggaran, karena saat menjalani rapid test dikatakan reaktif dan wajib menjalani karantija, namun keluar dari area karantina tanpa sepengetahuan petugas.

“Sementara jalani karantina mereka bertiga pergi dan tidak diketahui petugas sehingga pihak perusahaan menetapkan ketiganya sebagai mangkir dari pekerjaan,” tukasnya.

Link Banner

Ilham menambahkan, soal hak yang nantinya diberikan, pihak perusahaan sementara melakukan hitungan untuk dapat diketahui berapa yang harus mereka dapatkan.

Baca Juga  Bupati Halsel Bassam Kasuba Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana di Bandung

“Soal pesangon, kami sudah berkoordinasi demgan pihak perusahaan dan akan diberikan hanya saja masi dalam hitungan berapa pesangon yang harus mereka dapat. Kita tinggal menunggu pihak perusahaan untuk memberikan hak mereka. Sebab dorang tiga sudah tidak diberikan dispenisasi untuk kembali bekerja,” tutupnya. (adhy)