Menurutnya, kegiatan ini dapat mempermudah pelaku usaha agar memahami kewajibannya.
“Yang pertama adalah membangun komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha itu penting apalagi dengan adanya aturan yang baru Perwali Nomor 24 Tahun 2022 terkait dengan sistem transaksi online itu harus disampaikan karena kalau tidak. tahu-tahunya diberi sanksi, itu kan tidak enak,” tandasnya. (Dimas)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









