Porostimur.com, Ambon – Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Ambon, mensosiaklisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) no 24 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri, di Ruang Rapat Vlisingen, Kantor Wali Kota Ambon, Rabu (28/9/2022).
Sosialisasi ini disasarkan kepada para pelaku usaha yakni pemilik hotel, pemilik restoran, pemilik tempat hiburan dan penyelenggaa tempat parkir yang beroperasi di Kota Ambon.
Kepala DPPRD Kota Ambon Rolex de Fretes mengungkapkan, perwali ini dititik beratkan pada penekanan sanksi apabila pelaku usaha lalai dan acuh terhadap aturan yang telah dituangkan didalam perwali.
“Perwali No 24 Tahun 2022 ini adalah suatu perwali yang menitik beratkan di penerapan sanksi,” ungkap de Fretes.
Lanjutnya, melalui perwali ini, diharapkan semua pelaku usaha dapat taat terhadap aturan. Salah satunya yakni pengoperasian tapping box yang telah dipasangkan sehingga DPPRD dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak.
“Pemerintah hanya minta dari Bapak/Ibu bantu mempergunakannya. Intinya, setiap transaksi. Ketika lampu mati, transaksi harus dicatat dan di laporkan. Kita bisa pantau di dashboard,” tandasnya.