DPRD Ambon Ancam Laporkan Pungli Parkir Pasar Mardika ke Kejati Maluku

oleh -170 views
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menegaskan bahwa pemungutan parkir di badan jalan Pantai Mardika hingga Batu Merah tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Porostimur.com, Ambon — Praktik pungutan liar (pungli) retribusi parkir di kawasan Pasar Mardika kembali menuai sorotan tajam. Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan siap melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, jika tidak ada langkah penertiban serius dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menegaskan bahwa pemungutan parkir di badan jalan Pantai Mardika hingga Batu Merah tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai ruas jalan nasional, sehingga tidak boleh dikenakan retribusi parkir dalam bentuk apa pun.

“Kawasan Pantai Mardika sampai Batu Merah itu jalan nasional. Tidak boleh ada pungutan parkir di sana. Ini sudah pernah ditegaskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku,” kata Mourits kepada wartawan di Ambon, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga  Semifinal Liga Champions, Thierry Henry: “Satu Terbang ke Bulan, Satu Kembali ke Bumi”

SK Gubernur Tak Bisa Jadi Dasar Penarikan

Mourits menegaskan, Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan Perdagangan Mardika tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menarik retribusi parkir di badan jalan.

Menurutnya, SK tersebut sama sekali tidak mengatur soal pemungutan retribusi parkir, apalagi di ruas jalan nasional. Secara aturan, kewenangan penarikan retribusi parkir berada pada Pemerintah Kota Ambon, dan hingga kini Pemkot tidak pernah menetapkan kawasan tersebut sebagai objek retribusi.

No More Posts Available.

No more pages to load.