Porostimur.com | Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Ambon.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kordinator dan Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon pada, Kamis (4/3/2021).
Kepada wartawan, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengatakan kunjungan tersebut membicarakan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kunjungan ini membicarakan soal Badan Usaha Milik Daerah, PD pasar. Ambon juga sama dengan itu, kita perda tunggakan karena pemerintah kota Ambon khususnya bagian hukum lagi menyurat resmi ke Kementerian di Jakarta, karena ada satu persyaratan yang mesti dipenuhi soal raperda dan NA nya sudah siap dan karena itu kami siap dan kawan-kawan kami tadi dari Buton juga melakukan hal yang sama melakukan hal yang sama, diskusi tentang propemperda, tentang materi pembahasan yang berbasis komisi. Karena itu ending kita adalah bagaimana PAD itu ada,” ujarnya.
Jafry menuturkan persoalan pasar yang paling utama di hampir semua daerah yaitu tentang penataan dan juga permasalahan terkait sampah pasar.
“Dasar penataan itu adalah regulasi, salah satu regulasi adalah soal Badan Usaha Milik Daerah yang disebut PD Pasar itu. Tadi Kami udah bertukar pikiran yang banyak mudah-mudahan bisa jadi bekal nanti untuk kawan-kawan di Buton Tengah”, tutur Jafry.