Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak Gubernur Murad Ismail agar segera mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Maluku Benhur G. Wuatubun, Selasa (18/7/2023), usai melakukan rapat dengan Gerakan Bersama Perempuan Maluku (GBPM) di gedung DPRD Maluku.
Benhur bilang, sebagai bentuk penegasan sikap DPRD dan dukungan terhadap GBPM, maka DPRD mendesak Gubernur Maluku untuk segera menonaktifkan Kadis P3A agar proses hukum dapat dilaksanakan secara baik dan independen.
“Kasusnya harus diusut tuntas. Sekalipun ini dugaan, tapi kami berpendapat bahwa ini terjadi karena relasi kuasa yang dilakukan oleh atasan dan bawahan dan orang yang menjadi bawahan pasti tidak berdaya dan tentunya ini sangat mengganggu dan menjadi sesuatu yang sangat tidak bermartabat dan sejatinya dilakukan oleh seorang yang menjadi teladan bagi bawahan atau anak buahnya,” jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya sudah ditegaskan bahwa yang bersangkutan tidak masuk lagi dalam daftar yang nantinya akan diundang apalagi saat ini DPRD sedang menghadapi rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gubernur Maluku Tahun 2022.












