DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Tetapkan FAM-SAH Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

oleh -203 views

Porostimur.com, Sanana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, menetapkan Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Jumat, (7/2/2025).

Ketua DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gajali dalam sambutanya menyatakan, pengumuman hasil penetapan merupakan salah satu syarat administratif bersama persyaratan formil lainnya untuk pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Terpilih Periode masa jabatan 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara.

“Melalui forum yang terhormat ini, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD mengucapkan selamat kepada saudara Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula terpilih Periode 2025-2030. Semoga amanah yang dititipkan rakyat kepada saudara pasangan calon terpilih, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga  Menang Tipis 1-0 atas Burnley, Arsenal Kian Dekat ke Gelar Premier League

Ahkam mengajak semua pihak untuk menghilangkan semua perbedaan dalam Pilkada yang berlalu guna membangun Kepulauan Sula yang lebih baik kedepan. Menurutnya, persatuan dan kesatuan harus tetap diutamakan untuk menjaga ketentraman dan kedamaian demi kemajuan bersama negeri tercinta ‘Hai Sua’.

No More Posts Available.

No more pages to load.