Zeth Pormes juga mengimbau warga maupun pihak Paldam agar dapat menahan diri dan menjaga kondusifitas.
“Jika belum ada keputusan hukum tetap masyarakat maupun TNI tidak saling intimidasi di lapangan, jagan saling larang melarang, jangan saling jegal selama belum ada keputusan.”ujarnya.

Sementara itu, Asisten Logistik Paldam, Kolonel Sugeng, ketika dimintai keterangannya mengatakan, segala sesuatu dilaksanakan atas dasar hukum dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sugeng bilang, karena tanah itu sudah masuk IKN milik Negara, maka disitu harus dikelola oleh TNI.
“Kebetulan di situ juga ada asrama TNI yang sudah dari dulu, dari penjajahan yang sudah diberikan kepada TNI. Karena kewenagan kita dari sananya 10 hektar 9,98,” ujarnya. (nicolas)









