Porostimur.com, Tual – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi (stemotivering) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung Rumah Rakyat Kota Tual, Jumat (24/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Tual, Aisyah Renhoat.
Paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual Ridwan Fadirubun, para staf ahli dan staf khusus wali kota, asisten sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, lurah, ketua RT/RW, hingga kepala sekolah se-Kota Tual.
Fraksi Sampaikan Catatan dan Rekomendasi
Penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan salah satu tahapan penting dalam pembahasan Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, evaluasi, serta rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum rancangan peraturan daerah itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kota Tual, Aisyah Renhoat, menegaskan pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah.











