DPRD Maluku Desak Bank Kembalikan Sertifikat Tanah Warga Mas Abad dan Pasahari

oleh -17 Dilihat
Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari masing-masing lembaga perbankan terkait sejumlah persoalan pelayanan yang dikeluhkan masyarakat.

Porostimur.com, Ambon – Komisi III DPRD Provinsi Maluku memberikan tenggat waktu hingga Desember 2026 kepada salah satu bank milik negara untuk mengembalikan sertifikat tanah warga di wilayah Mas Abad dan Pasahari yang hingga kini belum diserahkan kepada pemiliknya.

Jika dokumen tersebut tidak ditemukan, pihak bank diminta bertanggung jawab dengan melakukan penggantian. Bahkan, kepala unit bank terkait terancam dicopot apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Maluku bersama BRI Cabang Masohi, BRI Unit Paso, dan Bank Maluku-Maluku Utara, Kamis (5/11/2026).

Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari masing-masing lembaga perbankan terkait sejumlah persoalan pelayanan yang dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan setiap persoalan yang merugikan atau berpotensi merugikan nasabah mendapat penyelesaian yang jelas dan tidak berlarut-larut.

Baca Juga  BKAD Halbar Luncurkan JANG BANTAH, 326 Bidang Tanah Aset Pemda Belum Bersertifikat

Terkait sertifikat tanah warga, Alhidayat mengungkapkan bahwa pihak bank telah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan dokumen tersebut paling lambat Desember 2026. Apabila sertifikat tidak ditemukan, bank wajib melakukan penggantian.

No More Posts Available.

No more pages to load.