DPRD Maluku Dorong Ranperda Masyarakat Hukum Adat Beri Kepastian Hukum dan Lindungi Hak Adat

oleh -3 Dilihat
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Zaun Syaiful Latukaisupy, mengatakan penyusunan Ranperda tersebut harus diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan.

DPRD Tak Ingin Ranperda Disusun dari Balik Meja

Uji publik di Kabupaten SBB, menurut Latukaisupy, menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda.

Masukan dari masyarakat dibutuhkan agar regulasi tersebut tidak berhenti pada rumusan normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan sesuai dengan kondisi sosial serta karakteristik masyarakat adat di masing-masing wilayah Maluku.

“Kami tidak ingin Ranperda ini disusun hanya dari balik meja. Kami ingin mendengar langsung pandangan masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mengatakan, pelibatan masyarakat sejak tahap awal juga penting untuk mencegah munculnya persoalan baru setelah regulasi ditetapkan.

Setiap pasal dan ketentuan dalam Ranperda, kata dia, harus mempertimbangkan realitas sosial, budaya, serta karakteristik masyarakat adat yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Baca Juga  Roberthus Melchisedek Tacoy Dilantik Jadi Kajati Malut, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik

Karena itu, Latukaisupy mengajak seluruh pihak memberikan masukan secara terbuka selama proses pembahasan berlangsung.

DPRD Maluku, lanjutnya, akan menjadikan aspirasi yang disampaikan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan materi Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi regulasi daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.