Porostimur.com, Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias, mengingatkan otoritas pelabuhan agar menjalankan kewenangan pengaturan dan pengawasan kapal secara proporsional. Menurutnya, keselamatan pelayaran memang tidak boleh ditawar, tetapi kebijakan yang diambil jangan sampai justru mengorbankan kepentingan masyarakat.
Anos mengatakan, kondisi geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan menjadikan transportasi laut bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan utama masyarakat.
“Maluku adalah Provinsi Kepulauan. Di Maluku, kapal bukan sekadar alat transportasi. Kapal adalah jalan raya masyarakat kepulauan,” kata Anos.
Menurut dia, kapal menjadi penghubung utama antarpulau, keluarga dengan keluarga, pedagang dengan pasar, sekaligus akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan hingga pemerintahan.
Karena itu, Anos memahami bahwa otoritas pelabuhan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kapal yang beroperasi memenuhi aspek keselamatan dan ketertiban pelayaran.
Kapal harus laik laut, dokumen wajib lengkap, awak kapal memenuhi persyaratan, serta seluruh aktivitas di pelabuhan harus berlangsung sesuai ketentuan.
Namun, di balik kewajiban tersebut, Anos mempertanyakan batas kewenangan otoritas pelabuhan dalam mengatur operasional kapal.









