Yunus, yang merupakan anggota DPRD asal Dapil Kepulauan Aru, Tual dan Maluku Tenggara, juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan. Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan penyebab kematian korban harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, kejelasan penyebab kematian merupakan hak anak yang meninggal secara tidak wajar akibat dugaan kekerasan.
“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” tandas Yunus. (Keket)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











