“Kita pasti kawal terus dan kita tidak akan tinggal diam terkait masalah ini. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak eksekutif guna mengatasi persoalan ini dengan melihat sejumlah program prioritas, namun kami berharap efisiensi ini tak boleh berlangsung lama,” ujarnya.
Benhur mengakui untuk DPRD Maluku tak ada efisiensi, karena DPRD Maluku memiliki tiga fungsi yakni fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Tiga fungsi ini harus tetap dilakukan dan perjalanan dinas tetap berlangsung.
“Yang pasti dua saja yaitu DPRD berjalan dan nerapat, Jalan untuk kepentingan rakyat, rapat juga untuk kepentingan rakyat. Soal fungsi kita telah anggarkan berbasis kinerja, Jadi saya berharap, Pemerintah Pusat harus memahami batin di daerah, kita ini rakyat miskin dengan demikian efisiensi anggaran kita hargai Inpres 1 Tahun 2025 itu, tetapi jangan berlama-lama, harus dikembalikan ke daerah sesuai fungsi otonomi kita,” tegasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











