Porostimur.com, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan, menyusul pengunduran diri sejumlah anggota dan rotasi internal fraksi. Keputusan ini diumumkan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026, Sabtu (15/11/2025).
Dasar Hukum Rotasi AKD
Benhur menjelaskan bahwa rotasi ini didasarkan pada dua surat resmi, yakni Surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 018/EX/F.PDI-P/X/2025 dan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025. Kedua surat tersebut mengatur pergantian sejumlah anggota fraksi dalam komposisi AKD.
“Sesuai surat masuk Fraksi PDI Perjuangan Nomor 18/X/F.PDIP/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 perihal pemberitahuan pergantian anggota, menyusul pengunduran diri Javet Jemy Pattiselano sebagai Ketua Komisi III. Pergantian ini juga diperkuat melalui Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025,” ujar Benhur.
Susunan AKD Setelah Rotasi
Pergantian anggota Fraksi PDI Perjuangan di AKD dilakukan sebagai berikut:
- Alhidayat Wajo ditetapkan sebagai Ketua Komisi III, menggantikan Javet Djemy Pattiselanno.
- Javet Djemy Pattiselanno berpindah menjadi Anggota Komisi II, menggantikan Alhidayat Wajo.
- La Nyong masuk sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar), menggantikan Muhammad Akmal S. Soulisa.
- Muhammad Akmal S. Soulisa berpindah menjadi Anggota Badan Musyawarah (Banmus), menggantikan La Nyong.
- Andreas J.W. Taborat ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo.
- Javet Djemy Pattiselanno juga mengisi posisi Anggota Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo.
Benhur menegaskan seluruh penetapan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bahwa seluruh pergantian tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku, sehingga resmi berlaku dan langsung disesuaikan dalam agenda serta pelaksanaan tugas-tugas AKD,” tegasnya. (Piere Pattipawaey)









