Porostimur.com, Ternate – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti kepemilikan saham dan posisi direktur Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, pada lima perusahaan tambang di Malut. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Larangan Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan
Koordinator JATAM, Melky Nahar, menjelaskan bahwa kepemilikan dan pengelolaan bisnis tambang oleh seorang kepala daerah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 12 ayat 2, yang melarang pejabat publik melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat 1 huruf c, melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan swasta atau milik negara.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 juga menegaskan larangan tegas bagi pejabat publik untuk memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi kebijakan atau keputusan.
“Praktik kepemilikan dan pengelolaan bisnis tambang kepala daerah seperti Gubernur Sherly berpotensi mempengaruhi netralitas dan objektivitas keputusan pemerintah. Hal ini jelas melanggar prinsip pemerintah yang bebas dari kepentingan pribadi,” ujar Melky.









