Empat Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Benhur menjelaskan, satu Ranperda inisiatif lainnya, yakni Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak, belum dapat ditetapkan karena masih dalam proses penyelarasan.
“Ranperda tersebut perlu disesuaikan dengan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku serta Perda tentang Rencana Tata Ruang,” jelasnya.
Revisi Pajak dan Retribusi Dipercepat Demi PAD
Selain pengesahan Ranperda inisiatif, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Benhur mengungkapkan, pembahasan perubahan Perda ini sejatinya direncanakan pada tahun 2026.
Namun, karena urgensinya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Maluku melalui Badan Musyawarah memutuskan untuk mempercepat pembahasan pada tahun 2025.
“Karena urgensi peraturan ini dalam rangka meningkatkan PAD, DPRD menyetujui agar pembahasannya dilakukan lebih awal,” kata Benhur.









