Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyampaikan rancangan perubahan Perda tersebut kepada DPRD, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah melakukan pembahasan secara komprehensif bersama pihak eksekutif.
Tahapan Formal dan Laporan Pembahasan
Sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 29 Ayat 4 Poin 1, rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda oleh alat kelengkapan DPRD.
“Rapat ini tidak hanya mengambil keputusan, tetapi juga menyampaikan laporan pembahasan sebagai bagian dari tahapan formal pembentukan peraturan daerah,” tandas Benhur.
Dengan pengesahan empat Perda inisiatif DPRD dan percepatan revisi regulasi pajak serta retribusi daerah, DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendorong kemandirian fiskal Maluku ke depan. (Leonard Manuputty)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









